Friday, December 9, 2011

Zakat Hasil Tambang

Zakat Hasil Tambang (Ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Hasil_Tambang

Haul

Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman.

[sunting]Nisab

Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.

[sunting]Kadar Zakat

Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.

[sunting]Tabel Zakat Tambang

No.Jenis TambangNisabKadar ZakatWaktu PenyerahanKeterangan
1Tambang emassenilai 91,92 gram emas murni2,5%Tiap tahun
2Tambang perakSenilai 642 gram perak2,5%Tiap tahun
3Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.Senilai nisab emas2,5%Ketika memperolehMenurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.Senilai nisab emas2,5 KgKetika memperolehMenurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5Tambang minyak gasSenilai nisab emas2,5 KgKetika memperolehSda.

No comments:

Post a Comment

Advertisements

Advertisements